Demi Permudah Izin Usaha Kelautan-Perikanan, KKP Siap Bersinergi dengan Kementerian ATR-BPN

12 November 2020, 16:21 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.* /Instagram @edhy.prabowo./

PR DEPOK – Kementerian Kelautan dan Perikanan siap bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka memudahkan perizinan berusaha bagi pengusaha sektor kelautan dan perikanan.

Hal tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Kamis 12 November 2020.

“Saya sangat berharap peran Kementerian ATR-BPN untuk membantu, kita sama-sama menjemput bola. Kalau ketemu kasus di lapangan, kita sudah satu frekuensi,” ujar Edhy Prabowo, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Oknum TNI Simpatisan Habib Rizieq Ditahan, DPR: Terlalu Berlebihan, Panglima Harus Lebih Bijak

Edhy menyebutkan bahwa penyederhanaan izin di perikanan budi daya dapat terwujud berkat kesepakatan bersama lintas kementerian maupun lembaga, termasuk dengan Kementerian ATR-BPN.

Sejauh ini, ia menilai masih menerima keluhan dari pembudi daya udang mengenai perizinan yang masih sulit.

Akan tetapi, ia optimis keluhan lama kelamaan akan hilang seiring pengawalan ketat dari kementerian/lembaga terkait.

“Kami siap bekerja sama, karena kami percaya (Kementerian) ATR mendapat tugas besar untuk mendata semua wilayah yang bisa ditempati atau dijadikan kegiatan. Baik itu di kawasan daratan maupun perairan,” ujarnya.

Baca Juga: Siap Damai dan Hidup Tanpa Kegaduhan, HRS Minta Pemerintah Bebaskan Ulama-Aktivis yang Ditahan

KKP mengatakan UU Cipta Kerja memberikan dampak positif antara lain dalam rangka mengintegrasikan penataan ruang sektor kelautan dan perikanan termasuk kawasan pesisir nasional.

“UU Cipta Kerja akan memberikan dampak positif bagi sektor kelautan dan perikanan, salah satunya melalui penyederhanaan peraturan penyelenggaraan penataan ruang,” ucap Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP, TB. Haeru Rahayu.

Haeru menambahkan, khususnya terkait pengintegrasian antara Rencana Tata Ruang Laut/Rencana Zonasi dengan Rencana Tata Ruang.

Menurutnya, KKP berkomitmen melaksanakan amanat UU Ciptaker untuk pengintegrasian rencana tata ruang mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, dan pengawasan.

Baca Juga: Ramai Dikunjungi Banyak Orang, Wagub DKI Jakarta Minta Habib Rizieq Atur Jadwal Kunjungan

Ia berpendapat, pengintegrasian antar-matra tata ruang merupakan suatu keniscayaan, karena sejatinya fungsi-fungsi ruang pada berbagai matra ruang mempunyai karakter yang saling berkaitan antara satu matra dengan matra lainnya.

“Tidak mungkin dipisahkan. Antara fungsi kawasan lindung di darat dengan kawasan konservasi di laut, antara fungsi kawasan budi daya di darat dengan kawasan pemanfaatan umum di laut mempunyai hubungan fungsional, baik dari aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial budaya,” kata Haeru.

Ia juga menuturkan bahwa KKP telah mempersiapkan beberapa peraturan terkait penyelenggaraan tata ruang di laut dan sudah dalam proses penetapan.

“Antara lain seperti RPP Perencanaan Ruang Laut, RPP Izin Lokasi di Perairan, RPP Izin Lokasi di Laut,” ujarnya.

Baca Juga: Akui Siap Rekonsiliasi dan Berdialog dengan Pemerintah, Habib Rizieq Berikan Sejumlah Syarat

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto menerangkan pada 27 Oktober 2020 lalu telah dilaksanakan rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga terkait.

Menurut Suharyanto, rapat koordinasi dilakukan guna mematangkan materi mengenai penataan ruang laut, mulai proses perencanaan hingga proses pengendalian pemanfaatan ruang laut.

“Pembahasan dihadiri oleh Dirjen Tata Ruang Kemen ATR, Plt Dirjen PRL KKP, Deputi Kemaritiman Sekretariat Kab, dan Kemenko Perekonomian. Terkait perencanaan, akan diatur pengintegrasian antara tata ruang darat dan tata ruang laut menjadi satu peraturan penetapan,” kata Suharyanto.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler