Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta, Ketum FPI: Sudah Dibayar Lunas ke Pemprov DKI Jakarta

15 November 2020, 15:40 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Muhammad Iqbal./

PR DEPOK - Setibanya di Indonesia, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memiliki sejumlah agenda.

Adapun agenda tersebut di antaranya menggelar acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta, dengan mengundang 10.000 tamu undangan.

Akibat dari acara pernikahan putrinya, Habib Rizieq terancam terkena sanksi dana sebesar Rp50 juta, atas pelanggaran protokol kesehatan pencegahan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Masih tak Terima Joe Biden Menang, Puluhan Ribu Pedukung Donald Trump Lakukan Demonstrasi

Denda terhadap Habib Rizieq sendiri tertuang dalam surat pemberian sanksi dengan nomor 2250/1.75 tentang pemberian sanksi denda administratif kepada Habib Rizieq.

Terkait hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) FPI, Sobri Lubis mengabarkan bahwa sanksi tersebut telah selesai atau telah dibayar lunas.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari RRI, Minggu 15 November 2020, FPI mengklaim bahwa telah membayar sanksi denda secara tunai kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Sudah dibayarin tadi," ujar Sobri Lubis kepada wartawan di kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pemprov DKI Larang Artis Terkenal Live Music di Kafe, Anji: Bukan Artis Terkenal Tak Ada Kerumunan?

Pada kesempatan yang sama, menantu Habib Rizieq yakni Hanif Al Athos turut membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan, pihak keluarga telah menyelesaikan sanksi dengan membayar denda secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ujar Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan pihak keluarga tidak mempermasalahkan sanksi denda yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada Habib Rizieq, atas acara yang menimbulkan kerumunan massa tersebut.

"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol kesehatan, jaga jarak, dan sebagainya. Tapi antusias terlalu besar, jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," ucap dia.

Baca Juga: Donald Trump Sebut 'Pemerintahan Lain', Benarkah Indikasikan Kekalahannya Atas Joe Biden?

Hanif pun mengklaim, FPI merupakan salah satu organisasi kemasyarakatan yang fokus terhadap penanganan Covid-19. Bahkan, ia mengatakan instruksi penanganan dan pencegahan dipantau langsung oleh Habib Rizieq saat masih berada di Arab Saudi.

"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid-19 ini dari Arab Saudi sejak awal. Jadi kami sangat konsen tangani Covid-19 ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.

Setiap kegiatan FPI ke depannya, kata Hanif, bakal menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler