Transaksi Narkoba Melalui Ojek Online, Seorang Nelayan di Jakarta Barat Diciduk Polisi

16 November 2020, 16:49 WIB
Ilustrasi tersangka ditangkap polisi. /Pixabay./

PR DEPOK - Kepolisian melalui Subnit Narkoba Polsek Tambora di bawah pimpinan AKP Suparmin dan Iptu Yugo Pambudi berhasil mengungkap kasus diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan S Parman RT 12, RW 1, Kelurahan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Adapun pelaku berinisial DM (22), yang berprofesi sebagai nelayan, Kampung Kerang Hijau RT13/ RW13, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.

Baca Juga: Demi Penuhi Keinginan Pasien Anak Penderita Kanker, Seorang Dokter Rela Berdandan Kostum Batman

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisikan sabu-sabu seberat 101 gram (1 ons) dan dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News Senin, 16 November 2020, penangkapan bermula ketika Subnit Narkoba Polsek Tambora memperoleh informasi dari masyarakat.

Beberapa masyarakat setempat melaporkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan dengan pengiriman melalui ojek online atau ojol.

Mendengar kabar tersebut, pihak kepolisian dengan segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kim Jong Un Tanggapi Kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, Simak Faktanya

Kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap pengendara Grab yang telah dicurigai itu didekat lampu merah Grogol. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan.

Menurut Iptu Yugo, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik diduga sabu yang disimpan di dalam sepatu bekas.

“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pengemudi Grab tersebut barang itu akan dikirim kepada seseorang yang bernama DM di daerah Cempaka Putih,” ujarnya.

Selanjutnya, tim kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap DM. Menurut pengakuan tersangka, barang bukti itu didapatnya dari seseorang di dalam LP Cipinang berinisial R.

Baca Juga: Kecurigaan Iwan Fals Soal Kerumunan Massa Habib Rizieq: Jangan-jangan Cuma Buat 'Kelinci Percobaan'

“DM berhasil dilakukan penangkapan. Berdasarkan keterangan tersangka DM tersebut bahwa sabu seberat 101 gram dikirim oleh R yang ada di LP Cipinang,” jelasnya.

DM mengungkapkan bahwa kegiatan pengiriman tersebut bukan kali pertama yang ia lakukan. Selama melakukan pekerjaan itu, dia juga menerima bayaran yang membuatnya tertarik.

“Atas pekerjaan tersebut, tersangka dibayar sebesar Rp2 juta. Dan, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan itu kurang lebih sebanyak 30 kali dengan mengunakan jasa pengiriman barang secara online,” katanya.

Atas perbuatan yang dia lakukan, tersangka DM dijerat dengan Pasal 114 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler