Antisipasi Libur Natal dan Tahun Baru, PT PELNI Siap Operasikan 26 Kapal Penumpang

17 November 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi masyarakat mudik saat libur natal dan tahun baru saat pandemi./ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras. /

PR DEPOK - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, momen tersebut diperkirakan akan digunakan masyarakat untuk bepergian, dan mudik ke kampung halaman.

Demi mengantisipasi hal itu, PT PELNI (Persero) siap mengoperasikan 26 kapal penumpang dan 45 trayek kapal perintis.

Hal itu dilakukan agar bisa melayani kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Black Mamba' - Aespa Lengkap Beserta Terjemahannya dalam Bahasa Indonesia

Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Yahya Kuncoro menyampaikan informasi tersebut pada Selasa, 17 November 2020.

Yahya mengungkapkan, dalam pengoperasian kapal-kapal itu, pihaknya menyiapkan 210.990 pax untuk penumpang.

"Kami menyiapkan sebanyak 210.990 pax untuk calon penumpang kapal Pelni. Jumlah tersebut sudah kami sesuaikan dengan pemberlakuan protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini," kata Yahya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jika Terbukti Bersalah, Kemendagri Siap Sanksi Tegas Anies Baswedan Soal Acara Habib Rizieq

Seiring dengan peningkatan operasional kapal, Pelni membuka beberapa saluran pembelian tiket untuk melayani masyarakat yang hendak bepergian saat mudik Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kami siap membuka kembali penjualan tiket kapal Pelni untuk menyambut 'peak season' akhir tahun ini dengan mulai membuka penjualan tiket bagi calon penumpang melalui website dan mobile application, setelah sebelumnya kami hanya melakukan penjualan tiket di loket-loket kantor cabang kami," ujar Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT Pelni (Persero) OM Sodikin.

Meski penjualan tiket dibuka secara daring, namun syarat perjalanan di masa pandemi tetap harus dipenuhi calon penumpang, seperti hasil tes PCR atau tes cepat Covid-19 yang menunjukkan negatif atau nonreaktif.

Baca Juga: Guna Dukung Syarat Misi Pasukan Operasi Khusus, Militer AS Disebut Beli Data Aplikasi Muslim Pro

OM Sodikin mengatakan, persyaratan itu harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas saat 'check in' di pelabuhan.

"Para calon penumpang kapal Pelni wajib membawa dan menunjukkan kepada petugas surat keterangan bebas Covid-19 dari hasil PCR atau Rapid Test terbaru dengan hasil negatif / nonreaktif yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan resmi serta membawa kelengkapan administrasi lainnya saat 'check in'," imbuh Sodikin.

Penumpang juga diwajibkan mengenakan masker di dalam kapal, dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: IDI Usul Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021 Ditunda, Ganjar Pranowo Akui Sepakat

Perihal kepentingan validasi data diri, penumpang diminta hadir di pelabuhan tiga jam sebelum keberangkatan.

Pihaknya bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melihat keabsahan dokumen kesehatan itu.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler