Singgung Pemanggilan Anies Baswedan oleh Kepolisian, Fadli Zon: Ini Tindakan yang Diskriminatif!

19 November 2020, 11:09 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon. / Twitter @fadlizon/

PR DEPOK – Menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Fadli Zon, menyebutnya sebagai tindakan diskriminatif.

Dalam keterangan yang ia sampaikan melalui video di kanal YouTube miliknya, ia menjelaskan bahwa pelanggaran protokol kesehatan tidak hanya terjadi di DKI Jakarta.

“Kita tahu bahwa di berbagai daerah juga terjadi kerumunan-kerumunan serupa, dalam konteks Pilkada, misalnya, banyak sekali gambar-gambar dan bukti-bukti  yang menunukkan banya kerumunan, tetapi tidak diproses,” tutur Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Fadli Zon Official.

Baca Juga: KPK Ubah Struktur Organisasi, Tambah 19 Jabatan Baru dan Coret 3 Bidang Lama

Ia juga menyinggung perihal kerumunan yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja gencar dilakukan, tetapi tidak ada yang diproses.

Lebih lanjut, Fadli Zon pun memberikan tiga alasan mengapa pemanggilan Gubernur DKI Jakarta adalah hal yang diskriminatif.

“Pertama, pemeriksaan itu disebut sebagai klarifikasi, padahal kita tidak mengenal istilah klarifikasi dalam konsep hukum kita terkait dengan protokol kesehatan atau UU Karantina Kesehatan,” ujarnya.

Baca Juga: Tandatangani Perjanjian 750 Juta Dolar, Pemerintah AS: Bukti Betapa Penting Indonesia untuk Amerika

Ia pun menjelaskan, adanya berita acara atau BAP di dalam proses klarifikasi tersebut merupakan kejanggalan dalam konsep hukum.

“Kedua, bukankah Gubernur DKI bukan pihak yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan, justru Gubernur DKI adalah pengawas di dalam hal ini. Dan Gubernur DKI sudah berusaha untuk melakukan sebuah tindakan memberikan sanksi yaitu denda Rp50 juta,” ucap Fadli Zon.

Tak hanya itu, mantan Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan itu pun menyinggung perihal Gubernur Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Banten, yang tidak turut diperiksa, terkait kerumunan yang terjadi di bandara.

Baca Juga: Dianggap Harus Berdiri Sendiri, DPD Keluarkan 7 UU dari Omnibus Law, Termasuk Pers dan Pendidikan

“Ketiga, ketentuan pidana di dalam UU Karantina Kesehatan itu termuat di dalam Pasal 90-95,” tutur Fadli Zon.

Menurutnya, UU yang disahkan tahun 2018 ini tidak dibuat dengan bayangan akan adanya pandemi Covid-19 di tahun 2020.

Oleh karena itu, ia menilai bahwa UU ini tidak bisa digunakan untuk pemidanaan kasus kerumunan.

Baca Juga: Masih Dipengaruhi Laporan Perkembangan Vaksin Covid-19, Harga Minyak Dunia Kembali Menguat

Tak hanya itu, Fadli Zon pun mengatakan, kerumunan tidak dapat dihindari, misalnya saat konferensi pers Anies Baswedan di halaman Polda Metro Jaya.

Ia menilai hal tersebut juga menimbulkan kerumunan dari para wartawan.

“Apa itu juga bukan sebuah kerumunan? Dan ternyata juga tidak bisa kemudian dihentikan. Apalagi ada Maulid Nabi, karena nanti bisa dianggap pihak aparat melakukan sebuah upaya menghambat orang menjalankan yapa yang menjadi agama dan kepercayaannya,” tuturnya.

Baca Juga: Keterangan Gubernur Dibutuhkan, Berikut Alasan Kepolisian Undang Anies Baswedan untuk Klarifikasi

Fadli Zon kembali menegaskan untuk tidak bertindak diskriminatif, termasuk dalam kegiatan Pilkada, seperti misalnya pengantaran calon kepala daerah.

“Saya kira di sini kita perlu jujur dan objektif untuk menilai supaya tidak ada diskriminasi hukum,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler