Pertanyakan Tugas TNI Terkait Pencopotan Baliho, HRS Center: Dalam Rangka dan Kepentingan Apa?

21 November 2020, 11:35 WIB
Massa menunggu kedatangan Habib Rizieq Shihab di Markas Besar FPI, Petamburan, Jakarta, Selasa 10 November 2020. /Asprilla Dwi Adha/Antara

PR DEPOK  Pencopotan baliho dan spanduk bergambar wajah Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, masih hangat diperbincangkan masyarakat Indonesia.

Insiden penurunan baliho ini pun turut dikomentari Direktur HRS Center, Dr. H. Abdul Chair Ramadhan.

Dalam keterangannya, Abdul mengatakan bahwa TNI memiliki tugas pokok Operasi Militer Selain Perang (OMSP) selain Operasi Militer Untuk Perang, seperti tertera dalam Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004.

“Dari keempat belas macam OMSP, hanya ada satu bidang yang berhubungan dengan tugas Kepolisian dalam rangka Kamtibmas,” tutur Abdul, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs FPI Online.

Baca Juga: Penurunan Paksa Baliho Habib Rizieq, DPR Fraksi Golkar Sebut Tidak Ada Pelanggaran oleh Pangdam Jaya

Dalam keterangannya, Abdul Chair juga menuturkan, peran TNI berdasarkan UU tersebut hanya sebagai pembantuan.

“Disebutkan fungsinya sebatas pembantuan sebagaimana diatur dalam undang-undang. Sementara itu,” ujarnya.

Menurutnya, penurunan baliho ataupun spanduk adalah wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), yang berada di bawah Gubernur.

Baca Juga: Soal Isu Pembubaran FPI, Ketua LBH Pelita Umat: Wacana Ini Kehilangan Legitimasi, Hanya Mimpi!

“Sementara itu, kewenangan penertiban baliho berada pada Satpol PP yang notabene di bawah Gubernur DKI Jakarta,” ucap Direktur HRS Center itu.

Di akhir keterangannya, Abdul pun mempertanyakan kepentingan pencopotan baliho yang bergambar Habib Rizieq tersebut dan pembenarannya menurut OMSP.

“Pertanyaannya, pencopotan baliho IB HRS guna kepentingan apa dan dalam rangka apa? Apakah dapat dibenarkan OMSP dalam wujud ‘Operasi Pencopotan’ baliho IB HRS?” tuturnya menutup pernyataan.

Baca Juga: 24 Tahun Lalu PBB Tetapkan 21 November sebagai Hari Televisi Sedunia, Simak Sejarah Berikut

Di sisi lain, pencopotan baliho Habib Rizieq Shihab ini mendapatkan dukungan dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

“Saya mendukung yang dilakukan oleh Pangdam Jaya, karena pasti tujuannya baik untuk republik ini, untuk negara ini,” ujar Fadil Imran, ketika dimintai keterangan pada Jumat, 20 November 2020.

Dalam keterangannya, Fadil menyebutkan bahwa terdapat regulasi yang dilanggar dalam pemasangan spanduk bergambar Habib Rizieq tersebut.

Baca Juga: Kerap Gelar Kegiatan yang Melanggar, TB Hasanuddin Sebut Usulan Pembubaran FPI Harus Direspon Negara

Menurutnya, pemasangan baliho atau alat peraga di ruang publik telah diatur dalam Perda, serta aturan perpajakan.

“Itu melanggar Perda, memasang spanduk itu ada aturannya, harus ada izinnya dan harus bayar pajak,” katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: FPI Online

Tags

Terkini

Terpopuler