Reuni 212 Dipastikan Batal, Pangdam Jaya Siap Turunkan Pasukan Jika Ada yang Melanggar

- 23 November 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi - Suasana di kawasan Monas, Jakarta.*
Ilustrasi - Suasana di kawasan Monas, Jakarta.* /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK – Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memastikan agenda Reuni 212 yang rencananya akan digelar pada Rabu, 2 Desember 2020, batal digelar.

Pembatalan tersebut sesuai dengan pernyataan tertulis Front Pembela Islam (FPI) yang menyanggupi untuk tidak mengadakan Reuni 212.

"Sudah ada surat pernyataan FPI. Mereka sudah sanggupi dan ada pernyataan, dia tidak akan lakukan reuni," kata Dudung, pada Senin, 23 November 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Langkah Pangdam Jaya Copot Baliho HRS Dinilai Tepat, Ruhut Sitompul: Nuhun, Anda Layak dapat Bintang

Pembatalan acara Reuni 212 tersebut, juga diperkuat dengan surat imbauan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta. Sebab acara tersebut dinilai akan melanggar Perda 99/2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dudung menegaskan, bahwa TNI dan Polri siap mengerahkan pasukan untuk menindak tegas apabila FPI melanggar pembatalan Reuni 212 tersebut.

"Kalau dia langgar, tidak ada cerita, saya dan polisi akan tindak tegas. Tidak bisa semaunya sendiri," ujar Dudung.

Baca Juga: TNI Ditantang untuk Melawan Organisasi Papua Merdeka, Refly Harun: Memang Harusnya Ini yang Dihadapi

FPI-GNPF U-PA 212 juga telah menyampaikan pernyataan tertulis mengenai pembatalan Reuni 212. Dalam pernyataan tersebut, disampaikan alasan pembatalan Reuni 212 karena tidak mendapatkan izin penggunaan Monas oleh pihak pengelola,

"Sehubungan dengan tidak dikabulkannya permohonan kita untuk penggunaan Monas oleh pihak pengelola Monas dan melihat situasi serta kondisi terakhir perkembangan wabah COVID-19, maka kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pelaksanaan Reuni 212 tahun 2020 DITUNDA untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan Pilkada Serentak 2020," demikian pernyataan tertulis FPI-GNPF U-PA 212.

Sebagai ganti pembatalan Reuni 212, akan digelar Dialog Nasional pada 2 Desember 2020 yang juga akan dihadiri Habib Rizieq Shihab, beserta 100 tokoh dan ulama lain.

Baca Juga: ASN Harus Tahu, Menpan RB Tjahjo Kumolo Ungkap 4 Tantangan Besar yang Dihadapi

Sebelumnya, pada 17 November 2020, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono memastikan, bahwa Polri tidak akan memberikan izin keramaian acara Reuni 212 yang akan digelar pada 2 Desember 2020.

Awi mengatakan, bahwa Polri akan tetap mengawal pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini. Polri juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan, sesuai dengan perintah pimpinan Polri.

Awi menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kapolri, yakni maklumat pertama tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran COVID-19 tertanggal 19 Maret 2020.

Baca Juga: Telah Disalurkan ke 1,9 Juta KRTS, Bansos Pemprov Jabar Tahap III Terdistribusi 100 Persen

Kemudian, maklumat kedua tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tertanggal 21 September 2020.

Terbaru, Kapolri juga menerbitkan Surat Telegram Kapolri berisi pedoman penegakan hukum terhadap terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Surat telegram ini tertuang dengan nomor: ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020.

Melalui telegram tersebut, Kapolri meminta kepada jajarannya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap acara atau kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk jika ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah