Di tengah 7 bulan pertama, Habib Rizieq kala itu telah mendapatkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan), dan disebutkan bahwa sempat terjadi proses melobi dari utusan yang resmi namun tidak resmi.
“Resminya, resmi non resmi. Jadi ini utusan resmi tapi tidak boleh diresmikan, itu mungkin bisa dipahami lah ya”
Baca Juga: Tak Lama Usai Dilantik, Kapolda Fadil Imran Susun Strategi Bentuk Kampung Tangguh di DKI Jakarta
“November 2017 itu SP3 pertama, kemudian SP3 kedua Februari 2018 itu yang kedua, jadi dua kali ini. Itu dalam rangka proses negosiasi membujuk Habib Rizieq pulang,” lanjut Munarman.
Tak sampai situ, Munarman menyebutkan bahwa pada Mei 2018, ketika bulan Ramadhan, Habib Rizieq didatangi oleh Prabowo Subianto dan Amien Rais.
Ia menuturkan, Habib Rizieq yang tadinya tidak bermasalah dengan pemerintah Arab Saudi maupun dengan pemerintah Indonesia, tiba-tiba dipersulit ketika ingin memperpanjang visa.
“Exit-nya tidak keluar, tidak diperbolehkan keluar, jadi waktu itu beliau mau ke Turki kalau tidak salah. (Pemerintah Saudi) tidak memberikan izin,”ujarnya.
Baca Juga: Perlu Lengkapi Berkas Perkara, KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Kasus Korupsi PT DI hingga 2021
Disampaikan pula oleh Munarman, saat itu Habib Rizieq beserta keluarganya tidak diperbolehkan untuk keluar pintu imigrasi, dan diminta untuk pulang.
Habib Rizieq lantas mendesak pihak imigrasi untuk memberitahu alasan dirinya yang tidak bisa pergi dari Arab Saudi.