Cegah Siswa Putus Sekolah Akibat Tak Ikut PJJ, DPR Dukung Belajar Tatap Muka dengan Syarat Berikut

- 25 November 2020, 06:25 WIB
Ilustrasi sekolah di masa pandemi.
Ilustrasi sekolah di masa pandemi. /Asep Fathulrahman/Antara

PR DEPOK – Komisi X DPR RI mendukung rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memulai kembali sekolah tatap muka pada Januari 2021.

Anggota Komisi X DPR RI, Sofyan Tan menegaskan hal itu bisa dilakukan dengan syarat mendapat izin orang tua siswa dan menjalankan protokol kesehatan.

“Ada beberapa alasan yang membuat Komisi X menyetujui usulan Kemendikbud. Salah satunya untuk mencegah banyaknya anak putus sekolah akibat tidak mampu mengikuti mata pelajaran karena sudah lama tidak sekolah,” kata Sofyan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Catat 23 Ribu Pelanggaran, Wali Kota Jakbar Akui Tingginya Kasus Covid-19 Dipicu Pelanggaran Prokes

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan akan mengizinkan sekolah untuk menggelar proses belajar tatap muka (secara langsung).

Rencana tersebut muncul karena sejak akhir Maret, aktivitas belajar dilakukan secara daring.

Sofyan Tan menekankan, apabila ancaman putus sekolah itu dibiarkan, maka Indonesia akan kehilangan satu generasi dan itu mengganggu proses pembangunan.

Baca Juga: Lakukan Inovasi Digital, Program Smart City Depok Capai 75 Persen

Selain itu, ia menilai bahwa aktivitas pembelajaran tatap muka itu juga diharapkan bisa menekan tingkat stres anak murid dan orang tua karena sistem belajar dari rumah.

“Guru memiliki keahlian untuk mendidik siswa belajar, beda dengan orang tua,” ujarnya.

Sofyan menyatakan, dalam kebijakan tersebut nantinya pihak sekolah harus tetap mendapatkan izin dari orang tua siswa dan menjamin penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jadi Ukuran Integritas, KPK Minta Cakada Laporkan Sumbangan Kampanye Pilkada Secara Terbuka-Valid

“Jika orang tua siswa tidak mengizinkan, maka siswa tetap dibolehkan ikut belajar secara daring,” kata Sofyan.

Menurutnya, pihak sekolah juga harus menerapkan protokol kesehatan dan proses belajar harus disesuaikan dengan kondisi atau zona daerah.

Ia berpendapat, harus ada perbedaan penerapan belajar di daerah kategori zona merah, kuning, dan hijau.

Baca Juga: Menurut Google, Indonesia Diprediksi Jadi Pasar Ekonomi Digital Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2025

“Untuk daerah yang berada di zona merah dan oranye, maka proses tatap muka hanya boleh dilakukan maksimal tiga kali seminggu dengan durasi paling lama dua jam,” ujarnya.

Sementara menurutnya zona hijau dapat beraktivitas seperti biasa.

Menurut penilaiannya, ada persyaratan lain yang juga harus dipenuhi pihak sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Rangkul Habib Rizieq, Fadli Zon: Dia Ulama yang Jadi Panutan dan Keturunan Nabi

“Guru dan anak didik yang belajar dengan tatap muka misalnya, tidak boleh memiliki penyakit yang serius, seperti asma, bronchitis atau pun diabetes yang rentan dengan serangan Covid-19,” kata Sofyan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x