PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada calon kepala daerah (cakada) untuk melaporkan secara terbuka, dan valid terkait sumbangan kampanye yang diterimanya.
Sebab, KPK menilai bahwa pelaporan tersebut merupakan ukuran integritas setiap peserta Pilkada.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam acara pembekalan Cakada dan Penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Wilayah Provinsi Jambi, Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Tenggara (Sultra), dan Maluku yang berlangsung di Kota Jambi.
Baca Juga: Menurut Google, Indonesia Diprediksi Jadi Pasar Ekonomi Digital Terbesar di Asia Tenggara Tahun 2025
“Salah satu indikator integritas cakada adalah kejujuran melaporkan tiap sumbangan kampanye,” kata Alexander pada Selasa, 24 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Ia mengungkapkan bahwa pada 2018 pihaknya menemukan lebih 80 persen cakada yang mengaku diberi sumbangan kampanye.
“Hasil survei KPK tahun 2018 menemukan 82,3 persen cakada menyatakan adanya donatur atau penyumbang dalam pendanaan Pilkada,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Rangkul Habib Rizieq, Fadli Zon: Dia Ulama yang Jadi Panutan dan Keturunan Nabi
Berdasarkan kajian KPK, korupsi kepala daerah berkaitan erat dengan kecenderungan kepala daerah terpilih untuk membalas jasa atas dukungan dana dari donatur.