Jadi Ukuran Integritas, KPK Minta Cakada Laporkan Sumbangan Kampanye Pilkada Secara Terbuka-Valid

- 24 November 2020, 23:26 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 3 November 2020.*
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa 3 November 2020.* /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari./

“Mulai sejak proses pencalonan, kampanye, sampai pemungutan suara,” ucapnya.

Berdasarkan hasil survei KPK pada 2018 itu, banyak donatur yang menyumbangkan uangnya agar jika nantinya menang dalam kontestasi, dapat dipermudah perizinannya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dinilai Sesumbar, Musni Umar: FPI Dibenci Sekelompok Kecil, Puluhan Juta Orang Menyukai

“Selain itu juga diberikan keleluasan untuk ikut tender proyek pemerintah,” tutur Alex.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x