Bayar Orang untuk Bunuh Suaminya, Seorang IRT Ditangkap Polisi dan Terancam 7 Tahun Penjara

- 25 November 2020, 21:33 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan.
Ilustrasi korban pembunuhan. /Pixabay./

Berkat laporan korban yang kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit, polisi segera melakukan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat.

"Semua tersangka berhasil kita tangkap di lokasi terpisah," kata Arie, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Seluruh tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polrestro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Rebusan Air Bawang Putih Dapat Sembuhkan Covid-19

Arie mengatakan terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat.

"Ancaman penjara tujuh tahun," kata Arie menegaskan.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x