Tersangka Penerima Suap Edhy Prabowo Jalani Isolasi Mandiri Selama 14 Hari di Rutan KPK

- 26 November 2020, 22:17 WIB
Menteri KKP, Edhy Prabowo.
Menteri KKP, Edhy Prabowo. /Aditya Pradana /Antara

PR DEPOK – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) bersama empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan bahwa mereka menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

“Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu,” kata Ali pada Kamis, 26 November 2020 dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi PT Asuransi Jasindo, KPK Panggil 4 Saksi untuk Penyidikan

Ia mengungkapkan bahwa sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy Prabowo dan empat orang lainnya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Diketahui, prosedur pemeriksaan tersebut dilakukan oleh dokter Poliklinik KPK termasuk salah satunya rapid test atau tes cepat sebagai upaya pencegahan Covid-19.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Diduga karena Masalah Rumah Tangga, Seorang Suami Tikam Istrinya 13 Kali Saat Sedang Salat Tahajud

Kelimanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari pertama sejak 25 November 2020 hingga 14 Desember 2020.

Empat tersangka lainnya yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence), Safri (SAF) dan pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD).

Kemudian, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Baca Juga: DPRD Jember Sertakan 33 Alat Bukti, MA Mulai Periksa Pemakzulan Bupati Faida

Secara total, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut.

Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK.

Kedua orang tersebut yakni Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: Siap-siap, Pemerintah Yogyakarta Segera Cairkan BST Tahap 3 Senilai Rp1,2 Juta ke 1.452 KK

Seperti diketahui, PT ACK saat ini menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai Rp9.8 miliar.

Lebih lanjut, pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar melakukan transfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul senilai Rp3.4 miliar.

Baca Juga: Demi Cegah Paham Radikal Terorisme dan Intoleransi, BNPT Kukuhkan Gugus Tugas Pemuka Agama

Uang Rp3.4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS.

Sebagaimana diberitakan, belanja tersebut dilakukan pada 21 hingga 23 November 2020.

Dari total jumlah uang tersebut, sekira Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemendikbud Pastikan Guru Honorer Berusia 59 Tahun dapat Ikut Seleksi PPPK

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster.

Penetapan izin menggunakan perusahaan ‘forwarder’ dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9.8 miliar.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah