Selain itu, demo yang berujung ricuh itu juga menghalangi jalan umum sehingga pengguna jalan tidak bisa melewatinya.
Tak hanya itu, demo yang berlangsung di Kota Sorong itu juga tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian, serta isi materi demo juga melanggar Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998.
Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat dan Jalani Observasi di RS, Polda Metro Jaya: Kita Positive Thinking Saja
Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1998, Pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di ruang publik dapat dibubarkan jika tidak memenuhi ketentuan.
Sementara itu, ketentuan yang dimaksud tertera pada Pasal 6, Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 10 dan Pasal 11.
Selain itu, Pasal 16 mengatur bahwa pelaku atau peserta yang menyampaikan aspirasi namun melanggar hukum, dapat dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Ungkap Penyebab Kecelakaan yang Kerap Terjadi, Berikut Upaya Antisipasi dari Operator Tol Cipali
"Di mana setiap pendemo berkewajiban sebagaimana tercantum dalam pasal 6 menghormati hak hak kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan peraturan perundang undang yang berlaku”
“Selain itu, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan menjaga keutuhan serta persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Adam.***