Isu Budidaya Lobster Menguat Usai Penangkapan Edhy Prabowo, LIPI Desak Pembatasan Pengambilan Benih

- 30 November 2020, 16:59 WIB
Lobster./
Lobster./ /Pixabay/premagraphic

PR DEPOK – Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Rianta Pratiwi menegaskan perlunya pembatasan pengambilan benih lobster di laut Indonesia.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian organisme tersebut.

"Pengambilan benur (benih) dari alam untuk dibudidayakan akan menyebabkan berkurangnya plasma nutfah di alam sehingga harus diberikan batasan untuk penangkapannya," kata Rianta pada Senin, 30 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Viral Foto Pesepeda Masukkan Sepedanya ke Angkutan Umum DAMRI hingga Ganggu Penumpang Lain

Dirinya menjelaskan bahwa perairan tempat ditangkapnya benih memiliki daya dukung yang terbatas, sehingga tidak dapat menghidupi semua benur yang ada.

Menurut penilaiannya, berbagai jenis makanan lobster juga dipanen oleh manusia sehingga makanan yang tersedia bagi lobster juga berkurang.

"Keberadaan benih di alam juga semakin terancam dan berkurang sehingga kelestarian lobster harus dijaga," ujarnya.

Baca Juga: Sayangkan Aksi Terorisme di Sigi, Azis Syamsuddin: Negara Harus Hadir di Pelosok Guna Beri Rasa Aman

Pembatasan itu perlu dilakukan sebagai upaya memanfaatkan melimpahnya benih lobster, meningkatnya pendapatan nelayan, menghidupkan aktivitas budi daya serta meningkatkan nilai ekspor.

Penangkapan terbatas dapat diatur dengan penentuan tempat penangkapan (fishing ground) lobster, jumlah nelayan, ukuran yang boleh ditangkap, jenis alat, dan kuota yang boleh ditangkap.

Dirinya berpendapat, pemanfaatan lobster sebaiknya dipandu agar berjalan baik dengan memperhatikan produktivitas dan keberlanjutan secara bersama.

Baca Juga: Isu Soal Kabur dari RS UMMI Bogor Tuai Polemik, Habib Rizieq Angkat Bicara

Dengan begitu, meskipun produksi terus ditingkatkan, tetapi kelestarian sumber daya lobster dapat tetap terjaga di alam.

Guna menjaga kelestarian sumber daya lobster, perlu dimulai dari pengaturan ukuran yang boleh ditangkap, waktu penangkapan berbasis informasi pemijahan, serta lokasi penangkapan.

Rianta menyebutkan bahwa peraturan perikanan seharusnya sudah berbasis informasi jenis, sehingga bisa diketahui potensi dari masing-masing jenis di masing-masing lokasi.

Baca Juga: Perbaikan Rampung Dikerjakan, Sebagian Jalur Jalan Layang Akan Segera Dibuka Kembali Besok

Sementara itu, Peneliti dari Balai Bio Industri Laut (BBIL) LIPI, Sigit Anggoro Putro Dwiono mengungkapkan bahwa hingga saat ini pembenihan lobster karang (spiny lobster) belum dapat dilakukan di Indonesia.

"Benih untuk budi daya lobster masih diperoleh dari pengumpulan di alam dengan menggunakan berbagai alat pengumpul benih lobster, baik yang masih bening maupun yang sudah mulai berwarna (juvenil)," tutur Sigit.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x