Kebijakannya Dinilai Keliru, DPR Desak Pemerintah Batalkan Penerbitan Calling Visa bagi Israel

- 1 Desember 2020, 08:08 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari. /Foto: DPR RI/Oji./

PR DEPOK – Pemerintah RI bersikukuh untuk menerbitkan Calling Visa bagi Israel melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan alasan akan memperketat proses penerbitannya.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyahari turut memberikan tanggapannya dalam keterangan persnya, Senin 30 November 2020 kemarin.

Ia menegaskan, ketika pemerintah membuat peraturan harus sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.

Baca Juga: PA 212 Sebut Jutaan Umat Akan Kawal HRS ke PMJ, Polri: Negara Tidak Boleh Kalah dengan Premanisme

Oleh sebab itu, Kharis meminta kepada pemerintah untuk membatalkan penerbitan Calling Visa bagi Israel.

“Pemerintah jelas keliru ketika Calling Visa untuk Israel diberikan, dalam Pembukaan UUD NRI 1945 paragraf pertama jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Maka sebab itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Palestina masih diduduki Israel, itu jelas penjajahan,” kata Kharis dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi DPR RI.

Lebih lanjut, ia pun mengaku sangat menyayangkan langkah Kemenkumham RI yang bertolak belakang dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

Baca Juga: Viral Azan dengan Ajakan Jihad, Cyber Indonesia: Ini Penistaan Terhadap Agama Islam!

“Saya masih ingat dan selalu ingat perkataan Ibu Menlu, ‘Kita selalu dekat di hati, di setiap helaan napas politik luar negeri Indonesia, isu Palestina, is always there’,” ucapnya.

Ia menilai bahwa sikap Menlu sudah bagus, tetapi berubah ketika Menkumham mengambil langkah untuk menerbitkan Calling Visa, seperti menampar muka sendiri.

Untuk diketahui, pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham memberikan layanan visa elektronik bagi orang asing subjek Calling Visa sejak tahun 2012.

Pemerintah telah menetapkan delapan negara Calling Visa, yakni Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Baca Juga: Minta Satgas Tinombala Tindak Tegas Teror Sigi oleh Terduga MIT, Kapolri: Jika Melawan, Tembak Mati!

Menurutnya, dalam politik luar negerinya, negara Israel itu negara penjajah yang telah teramat banyak melakukan tindakan yang sangat bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Ia mengatakan bahwa tindakan Israel tersebut menyebabkan rakyat Palestina kehilangan tanah airnya dan kehilangan kedaulatannya sebagai individu, sebagai warga negara, dan sebagai bangsa.

“Sebagai salah satu wakil rakyat Indonesia yang gandrung akan keadilan dan kemanusiaan, saya minta agar Pemerintah membatalkan pemberian Calling Visa kepada Israel,” tutur politisi PKS tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x