Sekurang-kurangnya, Rp12 triliun dari alokasi Rp 20 triliun dan sesuai RAPBN 2022 senilai Rp 10 triliun ditambah bunga surat utang, untuk pelunasan atas surat utang yang diterbitkan oleh BPUI Indonesia Financial Group (IFG) sebagai bridging di tahun 2021.
Hal lain yang tak kalah penting yakni Komisi VI meminta agar IFG yang telah resmi ditetapkan sebagai BUMN holding perasuransian dan penjaminan menjadi BUMN Asuransi memiliki daya saing tinggi.
IFG juga diharapkan memiliki visi ambisius untuk menyejajarkan diri dengan lembaga asuransi terbaik di dunia.
Baca Juga: Tanggapi Aksi Terorisme di Sigi Terduga oleh MIT, DPR: Jangan Dikaitkan dengan Sentimen Agama
Selain itu, IFG harus memastikan long term business sustainibility. Dengan begitu, ke depannya diharapkan sudah tidak diperlukan suntikan dana dari pemerintah, tetapi justru dapat memberikan dividen untuk mendukung APBN.
“Komisi VI DPR RI meminta kepada IFG dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menjalankan proses restrukturisasi secepatnya dan melakukan mitigasi semua kemungkinan risiko yang akan terjadi,” kata Sumanjaya.***