Terkait hal itu, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa secara aturan saksi yang dipanggil memang bisa tidak memenuhi panggilan polisi. Asalkan, terperiksa memberi alasan yang jelas.
“Mekanismenya silakan selama bisa menyampaikan alasan yang pasti. Alasan yang menurut aturan UU itu betul,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Humas Polri.
Baca Juga: Habib Rizieq Bikin Istana Tak Bisa Tidur, Rocky Gerung Sebut Akan Ada Sumbu Politik Baru di Jakarta
Ia mencontohkan, jika HRS berhalangan hadir karena sakit, perwakilannya harus menyertakan bukti sakit dari rumah sakit ke kepolisian.
Nantinya polisi kan memeriksa dokter yang menangani HRS untuk memastikan kondisi kesehatannya.
“Misalnya yang bersangkutan sakit dengan membawa surat keterangan sakit dari dokter. Nanti dokternya kita cek. Sakitnya sakit apa. Kan tidak mungkin orang sakit diperiksa. Yang penting harus ada alasan yang pasti,” ujarnya melanjutkan.***
Seperti diketahui, selain Habib Rizieq, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan dua saksi lainnya.
Baca Juga: Warganet Doakan Hal Buruk Menimpa Anies Baswedan Usai Positif Covid-19, dr Tompi Ingatkan Pesan Ini
Kedua saksi tersebut antara lain Biro Hukum FPI yakni Aziz Yanuar, dan menantu Habib Rizieq, yakni Hanif Alatas.***