"Dengan tegas kami menyampaikan kepada mereka kita sebagai petugas kepolisian mempunyai tugas, punya dasar hukum semua, kalau memang menghalangi kita (tindak tegas)," ujar Yusri, saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 Desember 2020.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa penghadangan oleh sejumlah massa tersebut, tidak sampai berujung kericuhan.
Baca Juga: Benny Wenda Deklarasikan Papua Barat Merdeka, Fadli Zon Sindir Jokowi: Kok Masih Sibuk Urus HRS?
Meski begitu, saat itu pihak kepolisian tetap menurunkan personel Brimob guna mengawal penyidik kepolisian yang menjalankan tugas pengiriman surat panggilan untuk Habib Rizieq.
Setelah dilakukan komunikasi, akhirnya penyidik bisa menyerahkan surat panggilan kepada pihak perwakilan Habib Rizieq.
"Akhirnya mereka menyadari dan menerima , surat sudah diterima yang menerima Ustaz Eko," ujar Yusri.
Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Sebut Covid-19 Serang Orang Munafik, FH: Anies Masuk Kategori? Kalo MRS Positif?
Penghadangan terhadap polisi yang dilakukan oleh sejumlah massa tersebut, membuat warga di sekitar lokasi khawatir akan terjadinya kembali klaster baru penularan Covid-19.
Hal itu disampaikan oleh Ketua RW 4 Kelurahan Petamburan, Andi Hasim.
"Ini banyak orang yang berkumpul, jadi kami khawatir akan terjadi lagi penularan Covid-19. Saya khawatir, kalau saja warga kami ada yang tertular," ujar Andi.***