Habib Rizieq Belum Penuhi Panggilan Polisi karena Alasan Pemulihan, Polda Metro Jaya: Tak Wajar

- 3 Desember 2020, 09:06 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus./
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus./ /Dok. PMJ News

"Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan," ucapnya.

Baca Juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Kamis, 3 Desember 2020

Menanggapi hal tersebut, penyidik Polda Metro Jaya menilai alasan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak memenuhi panggilan kepolisian pada pemeriksaan pertama dengan alasan masih dalam pemulihan kesehatan tidak wajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan seharusnya pengacara Rizieq Shibab melampirkan surat keterangan dokter saat datang memberitahukan ke penyidik bahwa Habib Rizieq dalam kondisi sakit.

"Kemarin datang pengacaranya ke sini menyampaikan alasan tidak hadir pada saat panggilan pertama. Tapi menurut penyidik itu tidak patut dan (tidak) wajar," kata Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, Luhut Binsar Pandjaitan Dicopot sebagai Ad Interim Menteri KKP

Menurut Yusri, surat keterangan sakit dari dokter tetap harus disampaikan jika memang berhalangan hadir.

Dengan begitu, alasan absen pada pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kalau memang sakit, surat keterangan sakit dari dokter rumah sakitnya mana? Biar nanti kita bisa pertanggungjawabkan dari pihak rumah sakit atau dokter yang menetapkan dia sakit apa," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x