“@official.kpk !!! Top. Hadiah akhir tahun. Bongkar terus sampe ke akar. Jahat banget. Bansos dimaenin lho dananya," ujarnya melanjutkan.
Masih pada unggahan yang sama, ia meminta kepada penegak hukum untuk memberi hukuman setimpal kepada oknum yang melakukan korupsi dana bantuan Covid-19.
Baca Juga: Menkes Korsel Dicopot Gegara Covid-19, Fadli Zon: Korsel Contoh Negara Serius, Kalau di Sini Beda
“Korupsi dana bantuan kopet, tolong dikasi hukuman nya : selain dipenjara, wajib bantuin relawan, bantuin urus pasien, bantuin nguburin jenazah covid, ditambah denda baru dipenjara, enak aje cuma penjara. Susah nih d bawah ngurus orng banyak,” ujar dr Tirta.
Sementara itu, di unggahan berikutnya ia mengunggah tangkapan layar beberapa artikel yang mengatakan bahwa untuk kasus korupsi dana bansos Covid-19, koruptor akan dijatuhi hukuman mati.
Pada unggahan tersebut ia menegaskan hukuman untuk para koruptor dana bansos adalah hukuman mati.
Baca Juga: Protes Keras Deklarasi Kemerdekaan oleh Benny Wenda, Indonesia Ambil Langkah Panggil Dubes Inggris
“Hukumannya : mati,” tulis dr. Tirta.
Terkait hal ini, KPK juga sebelumnya sudah menyatakan bahwa jika korupsi terkait dana bansos Covid-19, bisa dituntut hukuman mati.
Pernyataan tersebut dikatakan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu 5 November 2020.