IPW Ungkap 7 Kejanggalan Insiden Tembak Mati Laskar FPI, Salah Satunya Petugas Berpakaian Preman

- 8 Desember 2020, 15:20 WIB
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane.
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane. /Antara

Baca Juga: Sinopsis Expendables 2, Kembalinya Tim Tentara Bayaran Guna Selesaikan Misi dan Balas Dendam

- Enam orang anggota Laskar FPI yang ditembak mati bukan merupakan anggota kelompok teroris. Dengan demikian, petugas seharusnya melumpuhkan dan bukan menembak mati di tempat.

- Ruas jalan tol merupakan jalan bebas hambatan, sehingga aksi penghadangan di jalan tol merupakan sebuah pelanggaran hukum, kecuali pengendara melakukan tindak pidana.

- Penghadangan yang dilakukan oleh mobil sipil dan seorang yang berpakaian preman, dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan di jalan tol.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah