Usai 12 Jam Diperiksa, Habib Rizieq Resmi Ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

- 13 Desember 2020, 01:40 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /ANTARA FOTO/Reno Esnir./

Berdasarkan kabar yang dihimpun, Habib Rizieq selama menjalani pemeriksaan menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan

Diberitakan sebelumnya, pria berusia 50 tahun itu memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Diketahui, Habib Rizieq tiba Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah