Berdasarkan kabar yang dihimpun, Habib Rizieq selama menjalani pemeriksaan menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan massa di Petamburan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq pun dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa, Kuasa Hukum: Beliau Seorang Pejuang, Siap Segala Kemungkinan
Diberitakan sebelumnya, pria berusia 50 tahun itu memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Diketahui, Habib Rizieq tiba Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB, didampingi oleh kuasa hukumnya.***