Diperlakukan Sama Seperti Tahanan Lain, Polisi Sebut Habib Rizieq dalam Kondisi Sehat di Sel Tahanan

- 13 Desember 2020, 19:57 WIB
Habib Rizieq (tengah) tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.
Habib Rizieq (tengah) tampak mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol saat keluar dari Polda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK - Polisi memastikan kondisi tersangka dugaan kasus kerumunan orang di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq Shihab, sehat selama menjalani masa tahanan di Mapolda Metro Jaya.

"Sampai dengan tadi malam disampaikan, kita melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Kondisinya sehat, kita masih tetap pantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Yusri memastikan bahwa penanganan terhadap Habib Rizieq Shihab diperlakukan sama seperti tahanan lainnya.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Studi Terbaru Sebut Face Shield Tidak Efektif untuk Cegah Penularan Covid-19

"Sama juga dengan tahanan yang lain, tetap masalah kesehatan diperhatikan, masalah makan tetap kita siapkan dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro," tuturnya.

Seperti diketahui, penahanan terhadap Habib Rizieq dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember untuk menjalani panggilan polisi.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus HRS di Megamendung Soal Kerumunan, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan, penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: PDIP Klaim Menangi 7 dari 8 Daerah Pilkada di Sulawesi Utara, Megawati Sampaikan Pesan Untuk Warga

Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah