Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pelanggar Prokes Miliki Kemungkinan Tak Ditahan Polisi

- 13 Desember 2020, 20:08 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. /Antara Foto/Hafidz Mubarak

Selain itu, polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi.

"Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Usut Tuntas Kasus HRS di Megamendung Soal Kerumunan, Polda Jabar Koordinasi dengan Polda Metro Jaya

Saat ini masih ada dua lagi tersangka yang belum menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

Kedua orang tersebut yaitu Maman yang berperan sebagai penanggung jawab bidang keamanan acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq.

Selanjutnya Ahmad Sobri yang berperan sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq.

Baca Juga: PDIP Klaim Menangi 7 dari 8 Daerah Pilkada di Sulawesi Utara, Megawati Sampaikan Pesan Untuk Warga

Adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah