Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pelanggar Prokes Miliki Kemungkinan Tak Ditahan Polisi

- 13 Desember 2020, 20:08 WIB
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq. /Antara Foto/Hafidz Mubarak

PR DEPOK – Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Sabtu, 14 November bisa saja tidak ditahan karena ancamannya hukumannya hanya satu tahun penjara.

"Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Oleh karena itu, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.

Baca Juga: Diperlakukan Sama Seperti Tahanan Lain, Polisi Sebut Habib Rizieq dalam Kondisi Sehat di Sel Tahanan

Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia dan Habib Idrus sebagai pepala seksi acara.

Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Ahad pukul 1.00 WIB dengan didampingi pengacara.

Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Studi Terbaru Sebut Face Shield Tidak Efektif untuk Cegah Penularan Covid-19

"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 2.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x