PR DEPOK - Pada Kamis, 10 Desember 2020 lalu, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap Zulkarnaen seorang tersangka DPO (Buronan) di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Diketahui, Zulkarnaen merupakan salah satu buronan teroris Bom Bali I yang juga anggota dari Jamaah Islamiyah.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, pada Sabtu, 12 Desember 2020 malam.
Baca Juga: Kekerasan Dibalik Agama dan Jihad Tak Dibenarkan, Wamenag Imbau Ormas Islam Dakwah dengan Bijak
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka DPO (buronan)," kata Argo.
Kemudian, Komisi III DPR RI mengapresiasi tindakan penangkapan buronan teroris Bom Bali I tersebut.
"Buronan tetap saja buronan sekalipun sudah 18 tahun. Densus menangkap buronan yang sudah lama dicari dan akhirnya ketemu. Itu apresiasi luar biasa, bravo Densus," ucap Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Terancam Hukuman 1 Tahun Penjara, 3 Tersangka Pelanggar Prokes Miliki Kemungkinan Tak Ditahan Polisi
Diketahui sebelumnya, menurut Irjen Argo, tersangka Zulkarnaen mempunyai empat nama samaran yaitu Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, dan Abdulrahman.
Zulkarnaen ditangkap setelah pernah menyembunyikan buronan Upik Lawangan atau Taufik Bulaga yang terlebih dahulu ditangkap.
"Zulkarnaen adalah panglima askari (kelompok bersenjata) Jamaah Islamiyah ketika Bom Bali I. Dia yang membuat Unit Khos yang kemudian terlibat Bom Bali, konflik di Poso dan Ambon," ucap Argo.***