Ancam Penggal Polisi karena Telah Menahan Habib Rizieq, Seorang Pemuda Diringkus Polda Metro Jaya

- 14 Desember 2020, 05:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /ANTARA FOTO/Rachman.

PR DEPOK - Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pemuda yang bernama Muhammad Umar, lantaran telah mengancam penggal aparat kepolisian terkait penahanan terhadap tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan tersebut, namun tidak berbicara banyak karena yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan.

"Masih diperiksa, besok (Senin, 14 Desember 2020, Red) saya sampaikan," kata Yusri seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebelumnya, media sosial sempat diramaikan dengan beredarnya video seorang pemuda yang mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan penggal anggota Polri jika Habib Rizieq Shihab ditahan.

Warganet pun ramai-ramai menandai akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.

Adapun isi video viral tersebut adalah sebagai berikut: "Saya Muhammad Umar, jikalau Habib Rizieq ditangkap polisi akan berhadapan dengan saya, dan saya akan penggal kepalanya."

Seperti diketahui, penahanan terhadap Habib Rizieq dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember untuk menjalani panggilan polisi.

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu dini hari.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Penyidik, dikatakan Argo, memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Habib Rizieq.

Adapun pertimbangan objektif dan subjektivitas f yang dimaksud antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Selama menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sementara itu, ada lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah