Jadi Saksi Kasus Suap, KPK Panggil Pj Sekda Kabupaten Banggai Laut Bersama 5 Orang Terkait Lainnya

- 16 Desember 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi KPK./
Ilustrasi KPK./ /ANTARA/Sigid Kurniawan/Antara/Sigid Kurniawan

Berdasarkan hasil tangkap tangan, KPK pun kemudian menetapkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Baca Juga: Haikal Hassan Resmi Dilaporkan ke Polisi, FPI Beri Waktu 3 Hari untuk Minta Maaf ke Umat Islam

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Hasil tangkap tangan itu ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus.

Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek.

Baca Juga: 2 Menterinya Terlibat Kasus Suap, Presiden Jokowi: Tumbuhkan Rasa Malu Nikmati Hasil Korupsi

Wenny diduga mengkondisikan pelelangan di Kabupaten Banggai Laut dengan Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM) dan Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

KPK juga mengindikasikan uang suap yang diterima Wenny digunakan untuk kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x