Patut Diwaspadai, DPR Sebut Aksi Demo 1812 Minta HRS Bebas Bisa Tingkatkan Risiko Penularan Covid-19

- 18 Desember 2020, 19:25 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rahmad Handoyo. /Dok. Humas DPR RI. /

Lebih lanjut, Rahmad menuturkan, karena jika terjadi penularan Covid-19, bisa mengancam keselamatan banyak orang.

Baca Juga: Diperiksa 6 Jam oleh Penyidik, Bareskrim Polri Sebut Edy Mulyadi Kurang Kooperatif Jawab Pertanyaan

"Ini semata mata keselamatan umat dan semata-mata untuk keselamatan jiwa umat yang akan melakukan demo," kata Rahmad.

Saat ini pandemi Covid-19 di Tanah Air masih belum bisa dikendalikan. Sehingga perlu kesepakatan bersama untuk bisa memutus penularan Covid-19 dengan tidak berkerumun.

"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya, makanya saya meminta sebagai anggota DPR yang membidangi fungsi kesehatan ini adalah demi keselamatan masyarakat," ujar Rahmad.

Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Dia saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Baca Juga: Haikal Hassan Hassan Dilaporkan Dugaan Berdusta, Gus Umar: Gak Capek Tiap Hari Lapor Polisi?

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini menjadi tersangka karena melakukan pelanggaran UU Karantina Kesehatan terkait kerumunan masa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri-nya di Petamburan pada 14 November 2020.

Selain itu Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah