PR DEPOK – Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengomentari Haikal Hassan yang mangkir dari panggilan polisi.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan yang mengaku bertemu dengan Rasulullah SAW dalam mimpi.
Pemeriksaan terhadap Haikal itu dijadwalkan dilakuakan pada Senin, 21 Desember 2020 kemarin.
Baca Juga: Lesti Kejora Tempati Urutan Kelima Wanita Tercantik 2020, Ini Komentar Gereget dari Warganet
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus menyebutkan bahwa yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
Surat panggilan terhadap Haikal itu tercantum dalam nomor B/7789/XII/RES 2.5/2020/Ditreskrimsus.
Atas mangkirnya Haikal Hassan, Muannas mempertanyakan apakah Haikal bingung menjelaskan ciri-ciri Rasulullah SAW saat diperiksa oleh polisi.
“Ust. Haikal mungkin bingung waktu ketemu rasullulah harus jelaskan ciri-cirinya kanjeng nabi yg ditemui seperti apa,” ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @muannas_alaidid pada Selasa, 22 Desember 2020.
Baca Juga: Fadli Zon Heran Perkara Mimpi Dipolisikan, Sindiran Muannas: Kalo Mimpinya Ketemu FZ ya Gapapa
Selain itu, Muannas mengatakan bahwa Haikal akan kebingungan dalam menjelaskan isi percakapannya dengan Rasulullah terkait insiden penembakan enam laskar FPI di Jalan Tol KM 50.
“Dan bagaimana katanya soal insiden di KM 50?” katanya menambahkan.
Muannas mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak sembarangan menggunakan nama Rasulullah, seperti kasus yang menyeret Haikal Hassan.
“Kasus haikal ini penting agar tiap org tdk lg sembarangan catut nama nabi meski pakai mimpi,” ujar dia mengakhiri.
Ust. Haikal mungkin bingung waktu ketemu rasullulah harus jelaskan ciri-cirinya kanjeng nabi yg ditemui seperti apa & bagaimana katanya soal insiden di KM 50 ?
Kasus haikal ini penting agar tiap org tdk lg sembarangan catut nama nabi meski pakai mimpi.
https://t.co/NF5xp8IqP3— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 21, 2020
Baca Juga: Komentari Cuitan Kedubes Jerman Soal HAM, HNW: Bukan Ikut 'Campur Urusan dalam Negeri, Tapi...
Dalam perkara ini, Haikal dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shihab. Laporan diproses dengan nomor LP/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 14 Desember 2020.
Haikal diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penodaan agama yang menyebabkan keonaran dan rasa kebencian Pasal 28 Ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf a KUHP dan atau Pasal 14-15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***