Munarman Dipolisikan Dugaan Ujaran Kebencian, Habiburokhman: Tidak Tepat Kalau Dilaporkan Pidana!

- 22 Desember 2020, 15:59 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. /Dok. DPR RI/Oji./

Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan Munarman itu merupakan suatu bentuk pembelaan diri sekaligus merupakan hak seorang advokat.

Pernyataan beliau adalah bagian dari pembelaan diri yang merupakan hak seorang Advokat,” ujar dia menjelaskan.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai bahwa pelaporan terhadap Munarman ke pihak kepolisian tidak tepat.

Tidak tepat kalau beliau dilaporkan pidana,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: Fadli Zon Heran Perkara Mimpi Dipolisikan, Sindiran Muannas: Kalo Mimpinya Ketemu FZ ya Gapapa

Sebagai informasi, laporan Munarman tersebut tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporan itu, Barisan Ksatria Nusantara menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dan flash disk.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No. 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @habiburokhman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x