Ingatkan Langgar UU Rangkap Jabatan Tri Risma, Mardani Ali Beberkan 4 Hal yang Harus Jadi Perhatian

- 24 Desember 2020, 14:47 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. /ANTARA

Kedua, kata Mardani, rangkap jabatan tersebut berpotensi melanggar undang-undang, yang menurut undang-undang jelas-jelas dilarang melakukan rangkap jabatan.

Bisa berpotensi melanggar UU,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Seorang Netizen Edit Wajah Pemeran Elsa Ikatan Cinta, Kekasih Glenca Chysara Berang

Ketiga, rangkap jabatan seperti yang dilakukan Tri Rismaharini bisa jadi akan membuat kerja Risma menjadi tidak fokus. Terlebih saat ini kondisi pandemi menuntut peran lebih Menteri Sosial 

Kerja tidak fokus padahal harus maksimal & serius,” ujarnya.

Sementara yang ke empat menurutnya, rangkap jabatan sebagai Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial sangatlah merepotkan ketika harus berpindah tempat untuk urusan keduanya.

Baca Juga: Seorang Netizen Edit Wajah Pemeran Elsa Ikatan Cinta, Kekasih Glenca Chysara Berang

Setiap saat bisa dipanggil DPRD utk urusan kota, bolak balik JKT,” ujar Mardani.

Meski sudah mendapat persetujuan dari Presiden, keempat hal tersebut menurutnya harus menjadi perhatian Tri Rismaharini.

Untuk diketahui, sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) juga telah mengkritik praktik rangkap jabatan ini.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x