Selanjutnya, Gus Umar memberikan saran kepada Risma untuk membaca regulasi mengenai rangkap jabatan yang dilarang.
“Mustinya dia baca regulasi kalau menteri dilarang rangkap jabatan jadi wali kota,” ucapnya.
Apa sih yg dikejar sama risma sampai ngotot mau rangkap jabatan? Mustinya dia baca regulasi klu menteri dilarang rangkap jabatan jd walikota.— Umar AlChelsea (@Umar_Hasibuan75) December 24, 2020
Sebagai informasi, hal itu tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Baca Juga: Jadi Menteri Agama yang Baru, Yaqut Cholil Ingin Jadikan Agama sebagai Inspirasi Bukan Aspirasi
Kemudian, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.
Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota yang disebut sebagai pejabat negara.***