Risma Dinilai Langgar Larangan Rangkap Jabatan, Gus Umar: Apa sih yang Dikejar Sampai Ngotot?

- 24 Desember 2020, 17:37 WIB
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini. /ANTARA

Selanjutnya, Gus Umar memberikan saran kepada Risma untuk membaca regulasi mengenai rangkap jabatan yang dilarang.

Mustinya dia baca regulasi kalau menteri dilarang rangkap jabatan jadi wali kota,” ucapnya.

Sebagai informasi, hal itu tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Jadi Menteri Agama yang Baru, Yaqut Cholil Ingin Jadikan Agama sebagai Inspirasi Bukan Aspirasi

Kemudian, UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a UU Kementerian Negara mengatur bahwa menteri dilarang merangkap jabatan pejabat negara lainnya.

Merujuk pada regulasi lain, yakni Pasal 122 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Menteri dan Walikota yang disebut sebagai pejabat negara.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x