Perkara seperti ini, lanjut Muannsa, merupakan kali kedua yang dilakukan oleh Said Didu. Untuk itu, dia mengatakan harus ada efek jera agar Said Didu tidak mengulanginya lagi.
“Ingat Ini kali ke2 masalah hk said didu setelah dg LBP dahulu, mesti ada efek jera thd dirinya bkn dendam tapi unt memberi pelajaran kpd siapapun meski dia mantan pejabat negara sekalipun tdk ada yg kebal hukum, apalagi ini korbannya 2 sekaligus presiden & menag. Terimakasih,” ujar Muannas Alaidid.
Sebelumnya, Said Didu telah menyatakan permintaan maaf atas perkara cuitannya di media sosial Twitter.
Baca Juga: Risma Rangkap Jabatan Jadi Soal, Khofifah Tunjuk Sosok Ini sebagai Plt Wali Kota Surabaya
Baca Juga: Tersirat Tak Ingin Ada Lagi Korupsi di Kemensos, Mensos Risma akan Hapus Semua Bentuk BLT
“Atas kesalahan tersebut, jika ada pihak merasa tersinggung dg mention saya tersebut (yg saya sdh hapus bbrp waktu setelah saya tulis), saya mohon maaf. Terima kasih,” tulis Said Didu.
Diketahui, Said Didu dilaporkan atas ujaran kebencian atau permusuhan antar individu dan golongan sebagaimana yang tertuang dalam Pasak 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.
3. Pasal itu bkn delik aduan tapi delik umum, dilaporkan atau tidak maupun dicabut/tidak wajib lanjut terus. begitu jg bila ada permintaan maaf dr pelaku, tetap tdk mempengaruhi proses hukum, apalagi permintaan maaf baru dilakukan, setelah gaduh & ada pihak yg sdh melaporkan.— Muannas Alaidid (@muannas_alaidid) December 24, 2020
Pada perkara ini, diketahui laporan itu telah diterima polisi dengan nomor LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM tertanggal 23 Desember 2020.***