Tanggapi Said Didu Dipolisikan, Refly Harun: Kalaupun Merasa Dihina, Maka Ajukan Somasi Baru Pidana

- 26 Desember 2020, 09:35 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. /Instagram/@reflyharun

PR DEPOK – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dilaporkan ke pihak kepolisian.

Ia dilaporkan menyusul perkara ujaran kebencian pada Rabu, 23 Desember 2020.

Dalam cuitan yang dilaporkan tersebut, Said Didu menyebutkan ada keinginan ‘menggebuk’ islam menyusul dipilihnya Yaqut Cholil atau Gus Yaqut sebagai Menteri Agama (Menag) yang baru.

Baca Juga: Minta Tengku Zul Berhenti Provokasi, Husin Shihab: Tau Kan Bohong Atas Nama Rasul Balasannya Neraka?

Said Didu dilaporkan atas ujaran kebencian atau permusuhan antarindividu dan golongan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.

Merespons kasus tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan bahwa terkadang hukum itu sendiri semakin jauh dari keadilan, bahkan terkadang sudah kehilangan esensinya.

“Kita harus pahami bahwa demokrasi itu memang menghendaki kontrol, memang menghendaki kritik,” kata Refly seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Baca Juga: Sindir Fadli Zon Tidak Paham Soal Hukum, Muannas: Namanya Jubir, Salah Benar yang Penting Ngomong

Menurutnya, apabila melihat kasus tersebut, hal yang dikritik oleh Said Didu yakni justru Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia menerangkan, jika hanya dikatakan ‘menggebuk’, terlebih menggunakan tanda kutip, kritikan itu biasa saja.

Tidak hanya itu, ia mengajak masyarakat untuk membayangkan kejadian saat ada orang yang mengkritik sedikit, tiba-tiba dilaporkan, dipidanakan, dan diancam hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Ramal Pernikahan Mantan Istri Sule dengan Teddy, Mbak You: Harta Lina Jubaedah Akan Terkuras Habis

“Bisa-bisa penjara penuh dengan orang-orang yang kritis yang menyampaikan perbedaan pendapat dengan pemerintahan,” tuturnya.

Refly Harun mengungkapkan bahwa di sebuah negara yang berlandaskan demokrasi, mekanismenya diserahkan kepada masyarakat.

“Tangan negara tidak seharusnya untuk turut campur, kalaupun memang ada yang merasa dicemarkan atau dihinakan maka bisa mengajukan somasi,” ucapnya.

Baca Juga: AS Tawari RI Miliaran Jika Normalisasi Hubungan dengan Israel, Rizal: Cuma Recehan? Menghina Banget!

Ia memberi contoh, misalkan ada pihak yang merasa dicemarkan atau dihinakan, ia menganjurkan untuk bertindak seperti Luhut Binsar Pandjaitan.

“Ajukan somasi, jika tidak digubris baru dilaporkan tindak pidana,” kata Refly.

Atau, menurut penilaiannya, lebih baik lagi apabila negara tidak ikut campur dalam perkara seperti itu.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Sabtu 26 Desember 2020, Masterchef dan Ikatan Cinta Akan Tayang Hari Ini

“Jadi silakan kemudian menggunakan jalur misalnya privat kalau memang bisa dibuktikan ada sebuah kerugian,” ujarnya.

Akan tetapi, hal yang lebih baik yakni memberikan klarifikasi dan sebuah pendapat yang merupakan counter.

Ia menjelaskan bahwa pada akhirnya, masyarakat yang akan menilai kasus tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans TV pada Sabtu 26 Desember 2020, The Hateful Eight Tayang Malam Ini

“Penilaian dari Said Didu yang dianggap lebih kredibel atau penilaian yang diberikan oleh pihak lain,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah