Ponpes Markaz Syariah Disebut Serobot Tanah Negara, HRS Angkat Bicara Jelaskan Proses Jual Belinya

- 26 Desember 2020, 13:20 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR DEPOK – Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah Megamendung, Bogor yang merupakan milik dari Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, mendapatkan surat somasi pertama dan terakhir dari PT Perkebunan Nusantara VIII pada Selasa, 22 Desember 2020.

Isi dari surat somasi tersebut adalah peringatan untuk segera menyerahkan lahan yang dikelola  oleh Habib Rizieq dan keluarga.

PT PN VIII menuntut pengelola pesantren tersebut dengan tuduhan tindak pidana penggelapan hak.

Baca Juga: Gus Yaqut Jabat Menag dengan Ijazah SMA, Faizal Assegaf: Bu Mega dan Gus Dur Juga Tak Tuntas Kuliah

Pihak pesantren pun diberi waktu selambat-lambatnya tujuh hari untuk mengembalikan tanah tersebut sebelum pihak PT PN VIII membawa kasus ini ke jalur hukum.

Berkaitan dengan permasalahan kepemilikan tanah ini, pendiri sekaligus pemilik pesantren tersebut, Habib Rizieq, memberikan penjelasannya perihal tanah yang digarapnya.

“Pesantren ini beberapa tahun terakhir mau diganggu, jadi ada pengganggu mau gusur ini pesantren, mau usir ini pesantren, mau tutup ini pesantren dan menyebar fitnah. Katanya pesantren ini nyerobot tanah negara. Nah ini perlu saya luruskan,” ujar Habib Rizieq, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Front TV.

Baca Juga: Waspadai Varian Baru Covid-19 yang Dianggap Lebih Mudah Menular pada Anak, Berikut Penjelasan Ahli

Dalam pemaparannya, pentolan FPI itu membenarkan bahwa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dari tanah pesantren tersebut adalah atas nama PT PN, yang merupakan salah satu BUMN di Indonesia.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: FPI Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah