Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021, Ini Biayanya untuk Kelas1, Kelas 2 dan Kelas 3

- 28 Desember 2020, 08:41 WIB
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. /Foto: Pikiran Rakyat.com/Armin Abdul Jabar/

PR DEPOK - Pemerintah memberikan bantuan iuran untuk masyarakat pemilik BPJS Kesehatan.

Bantuan tersebut dalam bentuk subsidi iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Tahun 2021, pemerintah tetap memberikan subsidi untuk iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Gus Yaqut Sebut Populisme Islam Mulai Berkembang, Fadli Zon: Ayo Debat, untuk Apa Menag Urusi Ini?

Namun ada penyesuaian besaran subsidi, diketahui bahwa pemerintah Indonesia menurunkan besaran subsidinya di tahun 2021 nanti.

Penurunan subsidi pemerintah untuk BPJS Kesehatan berlaku pada peserta mandiri di 3 kelas yang berbeda.

Artinya, di tahun 2021 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 naik mengalami kenaikan.

Baca Juga: Jadwal Program Belajar dari Rumah oleh Kemendikbud yang Tayang di TVRI pada Senin 28 Desember 2020

Kenaikan harga iuran tersebut sudah disepakati dan disesuaikan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, seperti dilansir Portal Jember dari berbagai sumber terkait.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI Senin, 28 Desember 2020: Ikatan Cinta Tayang dan Indonesian Idol Malam Ini

Sehingga masing-masing peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp25.000 setiap bulannya.

Pada tahun 2021, pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp7.000 kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.

Sehingga, masing-masing peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya.

Baca Juga: Sepanjang Bulan Ini Antam Turun 43 Ribu, Ini Daftar Harga Emas di Pegadaian Senin, 28 Desember 2020

Kesimpulannya, peserta BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pembayaran dana iuran sebesar RP9.500.

Secara umum, Perpres No. 64 Tahun 2020 menerangkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelompok kelas.

Sebagaimana diberitakan Portal Jember pada artikel 'Sudah Tahu Belum? Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan, Simak Infonya', berikut ini daftar biaya BPJS Kesehatan tiap kelas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 28 Desember 2020: Aquarius, Berhati-hatilah dalam Membedakan Perasaan

Kelas 1 dengan dana iuran Rp150.000

Kelas 2 dengan dana iuran Rp100.000

Kelas 3 dengan dana iuran Rp35.000

Baca Juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Kota Depok Hari Ini Senin, 28 Desember 2020

Rencana kenaikan karena adanya kewajiban penjaminan baru yang sebelumnya tidak ditanggung BPJS kesehatan.

Penjaminan tersebut seperti wabah, bencana alam, non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan serta narkotika.

Pihak BPJS berharap kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan bisa mematuhi dan menerima kebijakan yang telah dibuat.

Baca Juga: Siap-siap Mati Lampu 7 Jam, Berikut Daerah yang Terkena Pemadaman Listrik Senin, 28 Desember 2020

Dengan demikian, BPJS Kesehatan bisa melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai visi dan misinya.

Itulah informasi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 pada tahun 2021 mendatang, semoga bermanfaat.***(Anisa Maharani/Portal Jember)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x