Dalam surat somasi tersebut, kata Husin, terdapat dugaan akses ilegal dan bisa berujung pidana karena telah mendirikan bangunan tanpa izin.
“Atas adanya dugaan illegal akses yang dapat dipidana karna mendirikan bangunan tanpa ijin,” ucapnya menambahkan.
Husin menilai dialog tersebut tidak diperlukan dan menyarankan pihak FPI untuk meninggalkan tempat tersebut agar perkara dapat terselesaikan.
Baca Juga: Sebut Ide Sandiaga Buat Jaket Biru ala Istana Jenius, Faizal: Jangan Lupa Minta Arahan dari Luhut
Baca Juga: Tanpa Ada Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021
“Apanya yg mau dialog lagi, tinggal angkat kaki selesai. Daripada urusan panjang sampe ke pidana?!!,” ucap Husin menjelaskan.
Ini maksa banget mau berdialog kayak gak baca somasi PTPN VIII atas adanya dugaan illegal akses yang dapat dipidana karna mendirikan bangunan tanpa ijin.
Apanya yg mau dialog lagi, tinggal angkat kaki selesai dari pada urusan panjang sampe ke pidana?!! https://t.co/TR0vKgcFdM— Husin Alwi (@HusinShihab) December 27, 2020
Sebagaimana dikabarkan, dalam surat somasi yang beredar tertulis bahwa terdapat masalah penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII seluas 30,91 hektare sejak 2013.
Habib Rizieq disebut menggunakan tanah tanpa izin dan persetujuan dari pihak PTPN VIII tersebut.***