FPI Siap Buka Dialog dengan PTPN VIII Soal Ponpes HRS, Husin Shihab: Tinggal Angkat Kaki, Selesai!

- 28 Desember 2020, 10:25 WIB
Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Husin Shihab.
Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Husin Shihab. /Twitter/@HusinShihab.

PR DEPOK – Diketahui sebelumnya, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Ponpes yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat itu diketahui milik Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mengaku siap berdialog dengan pihak PTPN VIII terkait sengketa lahan Ponpes tersebut.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19

FPI mengklaim bahwa pihaknya telah memiliki izin sekaligus bukti pembelian lahan yang di atasnya berdiri Ponpes tersebut.

Dengan adanya pernyataan FPI tersebut, mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Husin Shihab mengemukakan pendapatnya melalui akun Twitter miliknya @HusinShihab pada Minggu, 27 Desember 2020 kemarin.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Husin mengatakan dialog yang diupayakan FPI terlalu memaksa. Ia juga mempertanyakan apakah pihak FPI tidak membaca isi dari surat somasi tersebut.

Baca Juga: Utang RI Hampir Sentuh Rp6.000 Triliun, Faizal: Kata 'Utang' Terlanjur Digoreng untuk Serang Jokowi

Ini maksa banget mau berdialog kayak gak baca somasi PTPN VIII,” kata Husin.

Dalam surat somasi tersebut, kata Husin, terdapat dugaan akses ilegal dan bisa berujung pidana karena telah mendirikan bangunan tanpa izin.

Atas adanya dugaan illegal akses yang dapat dipidana karna mendirikan bangunan tanpa ijin,” ucapnya menambahkan.

Husin menilai dialog tersebut tidak diperlukan dan menyarankan pihak FPI untuk meninggalkan tempat tersebut agar perkara dapat terselesaikan.

Baca Juga: Sebut Ide Sandiaga Buat Jaket Biru ala Istana Jenius, Faizal: Jangan Lupa Minta Arahan dari Luhut

Baca Juga: Tanpa Ada Potongan, Ini Besaran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2021

Apanya yg mau dialog lagi, tinggal angkat kaki selesai. Daripada urusan panjang sampe ke pidana?!!,” ucap Husin menjelaskan.

 

Sebagaimana dikabarkan, dalam surat somasi yang beredar tertulis bahwa terdapat masalah penggunaan fisik tanah Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII seluas 30,91 hektare sejak 2013.

Habib Rizieq disebut menggunakan tanah tanpa izin dan persetujuan dari pihak PTPN VIII tersebut.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @HusinShihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x