Sebut Somasi Ponpes HRS di Megamendung Keliru, Maiyasyak Johan: PTPN Potensial Jadi yang Tertuduh

- 28 Desember 2020, 12:39 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK – Perkebunan Nusantara (PT PN) VIII melayangkan somasi kepada pengelola Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di kawasan Megamendung, Bogor.

Ponpes yang didirikan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan keluarga itu disebut telah memakai tanah milik negara.

Isi somasi yang diberikan oleh PTPN VIII pada Selasa, 22 Desember 2020 itu memperingatkan agar pihak pengelola ponpes segera menyerahkan lahan yang diklaim sebagai milik negara tersebut.

Baca Juga: Lagu Indonesia Raya Dibuat Parodi, Kedubes Malaysia Angkat Suara dan Sampaikan Hal Ini

Akan tetapi, Habib Rizieq telah membantah bahwa pihaknya telah membangun di atas tanah milik negera. Menurutnya, tanah tersebut telah ia beli dari masyarakat yang sudah menggarap lahan selama tiga puluh tahun lebih.

Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum, Maiyasyak Johan menilai bahwa PTPN VIII bisa menjadi pihak tertuduh apabila terbukti telah menelantarkan lahan negara.

“Dari aspek hukum perdata, kedudukan dari pihak pesantren/HRS bisa disebut sebagai pihak pembeli yang beritikad baik. Dikatakan sebagai pihak pembeli yang beritikad baik karena peralihan hak dari pihak yang mengaku sebagai pemilik,” ujar Maiyasyak Johan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube Refly Harun.

Baca Juga: Soal Gibran-Puan Diduga Terseret Korupsi Bansos, Neno Warisman: Masih Dugaan, Tetap Harus Hati-hati!

Ia pun memaparkan bahwa peralihan hak tersebut sudah berlangsung lama, yakni sejak transisi peralihan hak dari yang mengaku sebagai pemilik dengan pihak pesantren/HRS.

“Sementara pihak PTPN VIII menjelaskan sejak 2013. Yang membuat publik bertanya adalah dari tahun 2013 hingga saat ini, (1) ketika bangunan fisik pesantren dilakukan, pihak PTPN di mana?” ucap Maiyasyak menyoroti proses peralihan hak atas tanah di Megamendung tersebut.

Lebih lanjut, Maiyasyak menyinggung perihal tahun pasti para ‘pemilik’ lahan yang menjual ke HRS ini menguasai dan mengelola tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) yang diduga atas nama PTPN tersebut.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar kabarnya, Jenderal Polisi Ini Ternyata Sudah 16 Hari Dirawat Karena Covid-19

“Bisa jadi tanah itu merupakan HGU dari PTPN tetapi telah ditelantarkan dan dikuasai oleh masyarakat, termasuk beberapa pejabat, dan pihak pesantren/HRS membeli dari mereka."

“Secara teoritis dan normatik, di sini ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama bahwa komplain pihak PTPN VIII telah lewat waktu kadaluarsa. Kemungkinan kedua, menurut hukum acara, seharusnya pihak PTPN VIII mengajukan komplain, baik pidana maupun perdata, kepada pihak yang menjual tanah tersebut kepada pihak pesantren/HRS,” kata Maiyasyak Johan.

Melihat fakta bahwa proses jual beli tanah Megamendung oleh pihak HRS tersebut dilakukan dengan dokumen yang lengkap dan diketahui oleh pejabat daerah, Maiyasyak menilai bahwa somasi yang dilakukan oleh PTPN adalah hal yang keliru.

Baca Juga: Lagu Kebangsaan Dilecehkan, DPR Desak Kedubes Malaysia Ungkap Aktor Dibalik Parodi 'Indonesia Raya'

“Dilihat dari aspek hukum perdata dan hukum acara perdata, PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak HRS mengosongkan lahan tersebut. kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren/HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan,” katanya.

Oleh karena itu, Maiyasyak menyebut surat somasi yang dilayangkan oleh PTPN itu prematur dan salah pihak.

“Harus diingat pihak PT PN VIII juga menjadi pihak yang potensial tertuduh bila terbukti telah lalai menjalankan kewajibannya menjaga serta memelihara aset negara sehingga dikuasai pihak lain, bahkan mengalihkannya kepada pihak lainnya, dalam hal ini pihak pesantren/HRS,” ucapnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x