Menurutnya, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu telah membuat berbagai macam kegaduhan.
“Sudah terjadi kerusakan dimana-mana,” ucap Dewan Pakar PKPI itu.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans 7, Kamis 31 Desember 2020: Train To Busan dan Extreme Job Tayang Malam Ini
Di sisi lain, ia memuji nyali para pejabat kementerian dan lembaga yang telah membubarkan FPI.
“Tapi gak apa-apa, paling tidak para pembantu Presiden sudah punya nyali untuk lakukan itu sekarang ini,” katanya.
Seperti diketahui, Mahfud MD menyebutkan beberapa alasan dari pemerintah terkait pembubaran ormas islam tersebut.
Baca Juga: Jadwal Acara TV di RCTI, Kamis 31 Desember 2020: Spesial Malam Tahun Baru Ikatan Cinta Tayang 3 Jam
Mahfud MD mengungkapkan bahwa salah satu alasannya yakni organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum.
Pernyataan tersebut diungkapkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Hingga kini, kata Mahfud, FPI juga sudah tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.