PR DEPOK - Pemerintah kini resmi melarang organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) melakukan segala kegiatan atau aktivitas dalam bentuk apapun.
Larangan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud di Jakarta, pada Rabu 30 Desember 2020.
Baca Juga: Marah pada Ruhut Sitompul, Rizal Ramli: Kalau Kau Ada Jiwa Pancasila, Tak Berhak Hina Warna Kulit
Menanggapi keputusan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Saroni menilai bahwa pertimbangan pemerintah tersebut sudah komprehensif karena organisasi FPI telah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban.
"Saya rasa keputusan pemerintah untuk membubarkan FPI sudah sangat tepat dan sudah sangat komprehensif pertimbangannya," ucap Sahroni dalam keterangannya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Selain itu, menurut Sahroni masalah terkait FPI sendiri bukan lagi urusan politik, melainkan FPI sudah andil melakukan tindak provokasi.
"Ini memang sudah bukan urusan politik lagi, tapi jelas terpampang bahwa organisasi ini sudah turut andil dalam menciptakan ketidaktertiban dan banyak melakukan tindakan provokasi," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Refly Sebut Pelapor Haikal Hassan Bermasalah, Husin Shihab: Gimana Negara Mau Maju Kalau Dipelintir?