Nilai Larangan Aktivitas Ormas HRS Tepat, Ahmad Sahroni: FPI Banyak Lakukan Tindakan Provokasi

- 31 Desember 2020, 06:30 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. /ANTARA./

Sahroni menilai bahwa selama ini aktivitas FPI selain menyebabkan kericuhan, menurutnya pemerintah juga sudah mendapatkan bukti-bukti jelas yang menegaskan bahwa FPI memberi dukungan pada jaringan teroris internasional ISIS.

"Sudah jelas juga tadi disiarkan pemerintah bahwa organisasi ini ikut mendukung gerakan terorisme internasional ISIS. Ada bukti-bukti videonya seperti ceramah Habib Rizieq Shihab (HRS), ini yang lebih bahaya," kata politisi partai NasDem tersebut.

Tak hanya itu, Sahroni juga meminta pada para mitra kerja di Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti keputusan pemerintah itu ke dalam kebijakan yang lebih rinci hingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik di lapangan.

Dia mencontohkan mitra kerja Komisi III DPR RI seperti Kemenkumham dan Kepolisian untuk segera memproses serta memastikan bahwa pelaksanaan dari kebijakan itu terlaksana dengan baik di daerah.

Baca Juga: MYD Diundang oleh GA untuk Melakukan Kegiatan, Polisi: Setelah Event Itulah Terjadi

Diketahui sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan bahwa FPI sebenarnya telah bubar secara de jure sebagai ormas sejak 20 Juni 2019.

Namun FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum.

Tindakan bertentangan dengan hukum yang disebut Mahfud MD adalah adanya tidak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lain-lain.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, Mahfud menyebutkan tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah telah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca Juga: Sebut Kemungkinan Gibran Melawan Risma di 2024, Rocky Gerung: Artinya Mega Bersaing dengan Jokowi

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x