Samakan Oknum FPI dengan Kader Parpol yang Korupsi, Refly Harun: Kita tak Bahas Bubarkan Partai

- 31 Desember 2020, 19:09 WIB
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun.
Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube Refly Harun.

PR DEPOK – Pemerintah telah resmi mengumumkan larangan atas segala kegiatan yang dilakukan oleh ormas Front Pembela Islam (FPI) mulai Rabu, 30 Desember 2020 kemarin.

Atas pembubaran ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq ini, para mantan DPP FPI kembali mendirikan suatu ormas dengan nama Front Persatuan Islam, dengan singkatan yang sama yakni FPI.

Ormas yang baru dibentuk ini menyatakan bahwa mereka tak akan mendaftarkan FPI yang baru ke negara lantaran dinilai sebagai hal yang buang-buang waktu.

Baca Juga: Penahanan Rizieq Shihab Diperpanjang Penyidik Polda Metro Hingga 9 Februari 2021

“Gak usah mendaftarkan diri, buang-buang energi,” ungkap Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar dalam keterangannya.

Menurutnya, ormas yang tak memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) tak berarti menjadi ormas terlarang.

Selain itu, kata Aziz, ormas dapat memilih untuk mendaftarkan ataupun tidak mendaftarkan ke negara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Desember, Andin Dapat Hadiah Bunga, Siapa yang Memberikannnya?

Tak hanya itu, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam itu pun juga menjelaskan bahwa ormas yang tidak terdaftar di instansi pemerintah yang berwenang, tidak akan mendapatkan pelayanan dari pemerintah.

Menanggapi keputusan FPI untuk mendirikan kembali ormas baru usai dibubarkannya ormas yang didirikan oleh Habib Rizieq, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai hal tersebut boleh saja dilakukan.

Hal ini mengingat para deklarator yang meresmikan nama baru FPI itu bukan termasuk orang-orang yang dilarang untuk mendirikan ormas.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser 2021 NEW YEAR’S EVE LIVE Big Hit, Dimeriahkan oleh Gfriend hingga BTS

“Kecuali kalau yang mendeklarasikan itu adalah orang-orang yang dilarang, dilarang karena putusan pengadilan, bukan karena larangan dari pemerintah tanpa dasar,” ujar Refly Harun, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal Youtube miliknya.

Selain itu, kata Refly, masyarakat tak bisa menghakimi ormas yang baru saja dibentuk hanya karena para deklaratornya adalah mantan pimpinan ormas yang dilarang oleh pemerintah.

“Kita tidak bisa men-judge sebuah organisasi yang baru saja dideklarasikan dan bahkan belum melakukan kegiatan apa-apa. Kalau memang mereka melakukan pelanggaran hukum, ya tindak saja,” sambungnya.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 31 Desember 2020: 17.294 Positif, 13.514 Sembuh, 419 Meninggal

Lebih lanjut, pakar hukum tersebut juga mengingatkan agar publik bisa membedakan antara oknum dan organisasi. Menurutnya, jangan sampai beberapa oknum yang melakukan pelanggaran, tetapi organisasinya ikut dibubarkan.

Refly Harun pun membandingkan perihal ormas ini dengan tuntutan soal kasus korupsi.

“Kira-kira berapa kader partai politik di Indonesia ini yang melakukan tindak pidana korupsi. Maka akan ketahuan banyak sekali, mungkin jumlahnya juga ratusan. Tapi kita kan tidak pernah berbicara mengenai pembubaran partai politik tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Syarat Kriteria Penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2021

Ia pun berharap bangsa bisa berkomunikasi dengan kelompok-kelompok yang berbeda di masyarakat atau oposisi terhadap pemerintah.

“Jangan sampai kemudian pemerintah hanya mau meng-entertain kelompok-kelompok agama yang dirasa mendukung pemerintahan. Tapi terhadap kelompok-kelompok yang tidak mendukung pemerintahan, dicap sebagai kelompok yang radikal, kelompok yang memecah belah NKRI, kelompok yang tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945,” ujarnya.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x