PR DEPOK - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara serentak mengirimkan Short Message Service (SMS) Blast kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 terhitung mulai Kamis, 31 Desember 2020.
SMS blast itu dikirimkan kepada para penerima yang telah terdaftar pada tahap pertama.
Untuk diketahui aturan itu berdasar pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Sosok yang Lecehkan Lagu Indonesia Raya Diduga WNI, KBRI di KL Selidiki Temuan Penangkapan Pelaku
Keputusan itu telah ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada 28 Desember lalu.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan itu juga telah diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dolakukan secara serentak mulai 31 Desember 2020.
Hal tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Jadi Ormas Terlarang, Idham Azis Keluarkan Maklumat Soal Larangan Kegiatan dan Penggunaan Simbol FPI
Terkait sasaran penerima SMS Blast adalah mereka yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).