''Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,'' kata Menkes Budi Gunadi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Setkab RI pada Jumat, 1 Desember 2020.
Menkes Budi juga menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS tersebut maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Baca Juga: FPI Deklarasikan Nama Baru, Refrizal PKS: Selamat dan Sukses, Umat Islam Bersatu tak Bisa Dikalahkan
"Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Namun, pemerintah juga memberikan pengechalian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.***