Dipermasalahkan Komunitas Pers, Lemkapi: Pasal 2d di Maklumat Kapolri Tidak Sasar Karya Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi. Lemkapi memastikan Maklumat Kapolri tidak menyasar karya jurnalistik.
Ilustrasi. Lemkapi memastikan Maklumat Kapolri tidak menyasar karya jurnalistik. /Pixabay/mohamed_hassan/

PR DEPOK - Tertanggal 1 Januari 2021, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, pengunaan simbol, atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Salah satu isi dari maklumat tersebut adalah Pasal 2d yang menerangkan bahwa masyarakat diminta agar tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial.

Tak lama, poin tersebut kemudian menuai banyak kritikan dari publik, salah satunya adalah Komunitas Pers.

Baca Juga: Tanggapi Maklumat Kapolri Soal FPI, Rachland Nashidik: Sejak Melek Politik, Baru Kini Saya Mendengar

Komunitas Pers sepakat meminta agar Kapolri mencabut Pasal 2d di maklumat itu karena menurut mereka poin itu bisa mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.

"Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata perwakilan Komunitas Pers Abdul Manan selaku Ketua Umum AJI.

Menanggapi permintaan Komunitas Pers tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga: FZ Sebut Pemerintahan Jokowi Berantakan, Ferdinand: Kocak! Apa karena Ada Prabowo-Sandi di Kabinet?

Edi mengungkapkan bahwa maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol FPI itu tidak akan menyasar karya jurnalistik.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x