Dipermasalahkan Komunitas Pers, Lemkapi: Pasal 2d di Maklumat Kapolri Tidak Sasar Karya Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi. Lemkapi memastikan Maklumat Kapolri tidak menyasar karya jurnalistik.
Ilustrasi. Lemkapi memastikan Maklumat Kapolri tidak menyasar karya jurnalistik. /Pixabay/mohamed_hassan/

Pernyataan itu disampaikan Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Sabtu, 2 Januari 2021.

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Selain itu dia juga menjelaskan bahwa sasaran Polri dalam maklumat itu adalah narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut dan informasi palsu atau hoaks.

Baca Juga: Rachland Akui Baru Dengar Ada Maklumat Kapolri, Fadli: Nanti Tiap Institusi Bisa Buat Hukum Sendiri

Menurutnya justru selama ini provokasi, hasutan, dan hoaks lah yang meresahkan masyarakat hingga akhirnya berpotensi menganggu kamtibmas.

"Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik," ucap Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut.

Kemudian, ia juga menyebutkan bahwa maklumat itu dikuarkan agar bisa memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi masyarakat dan negara.

Dia menambahkan, maklumat itu juga diterbitkan untuk memperkuat Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri dan lembaga terkait larangan penggunaan simbol FPI.

Baca Juga: Bersihkan Rumah Aa Gym yang Lagi Dirawat di RS karena Covid-19, dr. Tirta: Biar Kuman Tewas Terkapar

Edi berpendapat bahwa Maklumat Kapolri tersebut dibutuhkan dalam situasi keamanan saat ini karena untuk menjaga stabilitas kamtibmas agar selalu kondusif.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x