Dipermasalahkan Komunitas Pers, Lemkapi: Pasal 2d di Maklumat Kapolri Tidak Sasar Karya Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 17:25 WIB
Ilustrasi. Lemkapi memastikan Maklumat Kapolri tidak menyasar karya jurnalistik.
Ilustrasi. Lemkapi memastikan Maklumat Kapolri tidak menyasar karya jurnalistik. /Pixabay/mohamed_hassan/

"'Solus populi suprema lex esto', artinya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Itu yang paling utama," ujar Edi dengan tegas.

Diketahui sebelumnya, Komunitas Pers yang meminta dicabutnya Pasal 2d dalam maklumat itu terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Baca Juga: Gisel Akui Rindu dan Minta Maaf pada Gempi, Gading Marten: Sabar Ya Ma, Kita Bertemu After New Year

Maklumat itu juga diketahui dapat dikategorikan bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pers tentang tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

Selain itu, maklumat tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Paaal 28F UUD 1945 tentang hak memperoleh informasi.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah